Ad Code

Responsive Advertisement

Tempat Gadai Sertifikat Rumah: Ini Dia Resiko Menggadaikan Sertifikat di Tempat Peminjaman Dana Tanpa Survei


Menggadaikan harta benda yang dimiliki untuk mendapatkan pinjaman dana memang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Diantara banyak harta benda yang dimiliki, rumah menjadi salah satu asset yang sering sekali digunakan sebagai jaminan. Karena memang nilai asset rumah lebih tinggi dibandingkan dengan asset lainnya. Sehingga berpotensi mendapatkan jumlah pinjaman dana yang lebih besar dibandingkan dengan menjaminkan asset lain, seperti kendaraan, alat elektronik, emas, dll. Namun tentunya Anda perlu memastikan tempat gadai sertifikat rumah  yang dituju memang sudah aman dan terpercaya.

Banyak sekali bank maupun lembaga keuangan non bank yang menawarkan pinjaman dana bagi calon debitur dengan jaminan sertifikat rumah. Sehingga memang bisa menjadi alternatif bagi mereka yang terdesak kebutuhan dana tunai cepat, namun hanya memiliki sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun sayangnya, tidak semua pengajuan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah bisa disetujui. Karena ada beberapa faktor yang membuat hal ini ditolak, seperti syarat tidak lengkap, lokasi rumah tidak strategis, rekam jejak perbankan yang kurang bagus, dll.

Tentu bagi yang sedang terdesak kebutuhan, kondisi ini bisa membuat harapan untuk mendapatkan pinjaman dana bisa terhenti. Sehingga tak jarang ada yang akhirnya menggadaikan sertifikat rumah di tempat yang menjanjikan tanpa survei dan dana cepat cair. Penawaran gadai sertifikat rumah dengan proses yang instan ini umumnya bukanlah dari lembaga keuangan resmi, seperti bank. Karena bank umumnya menerapkan syarat dan ketentuan yang mempersulit dalam pencairan uang secara langsung. Sehingga proses pengajuan di bank umumnya membutuhkan waktu yang lama. 

Mengingat rumah merupakan asset berharga yang berguna sebagai kebutuhan primer untuk tempat tinggal Anda dan keluarga, maka sebaiknya hindari meminjam dan di tempat yang belum terpercaya. Karena dikhawatirkan Anda meminjam di tempat yang berkedok penipuan atau rentenir, sehingga bisa berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari, seperti bunga pinjaman yang mencekik, hingga kemungkinan rumah disita karena tidak sanggup membayar angsuran.

Selain resiko tersebut, melakukan gadai sertifikat rumah di tempat peminjaman dana yang tanpa melakukan survei juga berpotensi mengalami hal-hal berikut:

1. Pencairan uang sangat sedikit.
Umumnya jika menggadaikan sertifikat rumah di bank atau lembaga keuangan resmi bisa mendapatkan penawaran pinjaman dana antara 70-80 % dari nilai asset yang dijaminkan. Namun jika Anda menggadaikan sertifikat rumah di tempat yang tidak resmi, kemungkinan besar nilai pinjaman yang bisa dicairkan menjadi sedikit, yaitu tidak lebih dari 50 % dari nilai asset. 

2. Keamanan tidak terjamin.
Hal ini bisa terjadi apabila tempat gadai sertifikat rumah yang Anda tuju adalah rentenir atau lembaga keuangan tidak resmi yang belum terdaftar dan belum diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga ketika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ini, tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tentu cukup berbahaya, karena bisa saja rumah Anda beresiko mengalami penyitaan untuk alasan tertentu. Pastinya Anda akan berkali-kali lipat mengalami kerugian, karena rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman tidak bisa dimiliki lagi. Oleh karena itu, sebaiknya jangan mudah tergiur dengan kemudahan mendapatkan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah tanpa survei terlebih dahulu. Pastikan meminjam dana dari lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Posting Komentar

0 Komentar